Susunan organisasi DINKES ulubarumun ulubarumun untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat yang terpadu.
Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesehatan di ulubarumun.
Memimpin penyelenggaraan urusan kesehatan, kebijakan strategis, dan pelayanan kesehatan masyarakat di ulubarumun.
Mengkoordinasikan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan evaluasi program DINKES ulubarumun.
Memimpin Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di setiap kecamatan wilayah ulubarumun.
Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di ulubarumun.
Penyelenggaraan KIA, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, dan kesehatan reproduksi di seluruh ulubarumun.
Pencegahan dan pengendalian penyakit menular (TBC, DBD, HIV) dan penyakit tidak menular (diabetes, hipertensi, jantung).
Pelayanan kesehatan di puskesmas, koordinasi rujukan ke RSUD/RS swasta, dan pengelolaan UGD/IGD darurat.
Pengelolaan tenaga kesehatan, obat dan alkes, sarana prasarana, akreditasi puskesmas, dan sistem informasi kesehatan.
Pengelolaan kepesertaan JKN-KIS, koordinasi BPJS Kesehatan, dan pelayanan UHC (Universal Health Coverage).
Pengelolaan kepegawaian, BMD, keuangan, perencanaan program, evaluasi, dan kerumahtanggaan DINKES ulubarumun.
DINKES ulubarumun dipimpin oleh Kepala Dinas (eselon II) yang membawahi satu Sekretariat (Sekretaris Dinas) dan empat Bidang: Kesehatan Masyarakat, P2P (Pencegahan & Pengendalian Penyakit), Pelayanan Kesehatan dan Rujukan, serta Sumber Daya Kesehatan.
Di tingkat operasional, DINKES ulubarumun menaungi puskesmas-puskesmas yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas (UPT Dinas Kesehatan). Setiap puskesmas dibantu oleh dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, ahli gizi, sanitarian, dan tenaga kesehatan masyarakat.